Posts

Showing posts from May, 2016

Bisnis Dengan Aplikasi Paytren, Sukses Berjamaah

Image
Apa itu PayTren?? Mau menjadi pebisnis paytren? Anda harus mendaftar sebagai Mitra Pebisnis untuk bisa ikut dalam bisnis paytren dengan owner Ust.   Sebagai contoh jika mitra pengguna hanya bisa bertransaksi pulsa saja, maka mitra pebisnis bisa bertransaksi seperti tagihan PLN, Telkom, lising, tiket   pesawat, tiket kereta api ( dalam pengembangan ) , voucher games, dan lain sebagainya. Berikut ini fasilitas lengkap mitra pebisnis. Fasilitas Mitra Pebisnis 1.       Mendapatkan semua fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak terbatas) 2.       Dapat menjalankan seluruh Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren 3.       Mendapatkan cashback transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan) 4.       Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosik

Pemerintah Membuka 10 Ribu CPNS Umum, Dengan Syarat

Image
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka 10 ribu lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi semua jurusan atau program studi pada tahun ini. Pemerintah mengajukan beberapa persyaratan bagi para pelamar umum yang ingin mendaftar sebagai CPNS. Menurut Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dari 81 ribu lowongan CPNS yang dibuka pada tahun ini, sekitar 10 ribu ditujukan bagi pelamar umum. Artinya pemerintah memberi kesempatan kepada Sarjana lulusan studi apapun untuk mendaftar seleksi CPNS. Perkiraan   kuota untuk penerimaan CPNS pelamar umum sekitar 10 ribu-an, itu termasuk untuk mahasiswa berprestasi. Meski dibuka untuk semua jurusan, pemerintah tetap memprioritaskan perekrutan CPNS pelamar umum pada bidang-bidang atau program studi yang selaras dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diantaranya, ahli pengairan, ahli pertanian, ahli tata kota, ahli konstruksi, ahli maritim, dan lainnya. Ada beberap

Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1437 (Tahun 2016

Image
Menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa. Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :  1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.      a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00          Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30      b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Diatur dengan PP

Image
Dikutip dari Halaman Resmi Menpan RB Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP). Menurut Hidayah Azmi Nasution selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden. Dijelaskan pula bahwa RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada, jelasnya. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.  Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pok