Puasa Jam Kerja Kariawan Pabrik Masih Sama
Hingga kemarin, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Purbalingga belum mengeluarkan surat edaran soal pengaturan
kembali jam bekerja selama bulan Ramadan. Namun, dinas telah membuat catatan,
jika ada pengurangan jam kerja maksimal satu jam dan pulang lebih awal
dibandingkan dengan hari biasa.
Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga Ngudiarto kemarin
mengatakan, pada umumnya pada Puasa, jam kerja buruh pabrik ada penyesuaian,
misalnya yang biasanya masuk pukul 08.00 sekarang lebih awal yaitu pukul 07.00,
namun mereka pulang juga lebih awal untuk memberi kesempatan berbuka puasa
dengan keluarga di rumah. Meskipun belum mengeluarkan edaran tersebut, pihaknya
tetap memantau ke seluruh perusahaan.
Pihaknya juga memerintahkan ke perusahaan itu untuk
memperhatikan hak-hak karyawan. “Kami juga tidak bisa serta merta mengeluarkan
edaran agar jam kerja dikurangi. Karena setiap perusahaan juga memiliki target
pekerjaan tertentu dan selama hak karyawan dipenuhi, tidak ada masalah,”
katanya.
Sementara itu, terkait tunjangan hari raya (THR), pihaknya
sudah memberi peringatan kepada seluruh perusahaan agar pembagiannya maksimal
H-7. Pihaknya pun menyediakan posko pengaduan bagi buruh yang haknya tidak
segera diberikan oleh perusahaan.
“Aturannya maksimal H-7 sudah dibagi. Namun biasanya ada
yang H-2 baru dibagi. Masih bisa dimaklumi, karena pada umumnya permintaan
buruh itu sendiri,” katanya. Bupati Purbalingga Tasdi sudah memerintahkan dinas
terkait memantau seluruh perusahaan.
Terutama terkait THR dan kewajiban perusahaan menjelang hari
raya Lebaran mendatang. ”Jangan sampai hak karyawan atau buruh tidak diberikan
sesuai dengan aturan. Dinas harus bergerak lebih cermat dan tepat
mengantisipasi persoalan yang rawan timbul soal THR dan lainnya,” tegas Tasdi.
(Sumber : Suara Merdeka)
Comments