NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017




Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade yang telah ditetapkan. Namun, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya. Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas.

 Peraturan Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Tes CPNS Dapat anda download Disini




Comments

Popular posts from this blog

Pantomim : Pengertian, Sejarah, Contoh dan Musik pengiringnya.

Bisnis Dengan Aplikasi Paytren, Sukses Berjamaah