THR dan Gaji ke-13 Tidak Sekaligus Diberikan
PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang
lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji
ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan.
THR atau yang sering disebut gaji
ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini
kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala
daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada
bulan Juli.
Dikutip dari pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu
dikarenakan kondisi keuangan negara. Saat rapat terakhir, disepakati
bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR
tidak dibayar sekaligus.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji
ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota
TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan
umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan
sebesar gaji pokok. THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari
pensiun pokok/tunjangan.
(Sumber: Menpan.go.id)
(Sumber: Menpan.go.id)
Comments