THR dan Gaji ke-13 Tidak Sekaligus Diberikan




PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan.

THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Dikutip dari pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan.

                                                                               (Sumber: Menpan.go.id)

Comments

Popular posts from this blog

Pantomim : Pengertian, Sejarah, Contoh dan Musik pengiringnya.

Bisnis Dengan Aplikasi Paytren, Sukses Berjamaah